RELEVANSI ALAT BUKTI INFORMASI ELEKTRONIK DALAM HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA

  • Kadir A
N/ACitations
Citations of this article
46Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perkembangan teknologi informasi mengakibatkan perkembangan tindak pidana dalam hal dunia maya atau biasa disebut cyber crime. Permasalahan Relevansi alat bukti informasi elektronik dalam hukum acara pidana di Indonesia dan perkembangan alat bukti informasi elektronik menjadi permaslahan yang diangkat dalam penelitian ini. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang berfokus pada hukum positif yang berupa pengaturan perundang-undangan. Relevansi alat bukti informasi elektronik sebagai alat bukti yang sah telah diakui dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Alat bukti informasi elektronik di Indonesia sebenarnya sudah diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan yang aman di dalamnya terkait dengan dokumen elektronik.Kata Kunci : Alat Bukti, Relevansi, Informasi Elektronik.

Cite

CITATION STYLE

APA

Kadir, A. (2018). RELEVANSI ALAT BUKTI INFORMASI ELEKTRONIK DALAM HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA. Jurnal Hukum Replik, 6(2), 152. https://doi.org/10.31000/jhr.v6i2.1442

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free