Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Gadai Jika Terjadi Wanprestasi Dalam Perjanjian Gadai

  • Renwarin M
  • Asmaniar
  • Grace Sharon
N/ACitations
Citations of this article
107Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum penerima gadai dan pemberi gadai terkait dalam hubungan perjanjian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Metode penelitian adalah pemeriksaan secara hati-hati, tekun dan tuntas terhadap suatu gejala untuk menambah pengetahuan manusia dan untuk mengetahui tentang Perlindungan Hukum bagi pemberi gadai jika terjadi wanprestasi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Maka metode penelitian dapat diartikan sebagai proses prinsip-prinsip dan tata cara untuk memecahkan masalah yang dihadapi dalam melakukan penelitian. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif. Hasil dari penelitian adalah dengan dilakukan eksekusi lelang sesuai dengan cara dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh kantor pusat Koperasi Simpan Pinjam Joyo Lestari yang berada di Surabaya. Dalam perjanjian gadai yang terjadi antara debitur dan kreditur, apabila debitur tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar pinjaman pokok serta bunga sesuai tepat waktu dalam perjanjian antara debitur dan kreditur. Maka debitur tidak berhak mendapatkan perlindungan hukum karena dianggap telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Renwarin, M. K., Asmaniar, & Grace Sharon. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Gadai Jika Terjadi Wanprestasi Dalam Perjanjian Gadai. Krisna Law : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, 5(1), 1–15. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v5i1.195

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free