Abstract
Undang-Undang Pokok Agraria yang singkat dengan UUPA pada Pasal 1 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) yang intinya menyebutkan bahwa Bumi sebagai bagian dari agraria selain memiliki permukaan yang disebut tanah juga memiliki alas bawah yakni perairan dan alas atas yakni ruang angkasa. saat ini isu di bidang agraria masih banyak terjadi bahkan menjadi perhatian publik dan masyarakat, sebagai contoh masalah status kepemilikan hak bagi masyarakat yang permukimannya di atas air pada wilayah atau daerah terutama yang berbasis perairan. Persoalan dalam penelitian ini adalah berkenaan dengan pertimbangan BPN Kota Tanjungpinang mengeluarkan sertifikat hak kepemilikan terhadap penduduk yang permukimannya di atas air dan kebijakan BPN Kota Tanjungpinang tersebut secara yuridis dianggap tepat dan tidak bertentangan dengan UUPA. Penelitian ini tergolong penelitian yuridis normatif dengan pendekatan Studi Pustaka serta Studi Dokumen dengan mengkaji peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini bahwa kebijakan BPN Kota Tanjungpinang mengeluarkan sertifikat tanah terhadap permukiman di atas air dipandang tidak tepat apabila dikaitkan dengan jenis hak atas tanah yang diatur dalam UUPA maupun peraturan perundang-undangan terkait sehingga diperlukan jenis hak baru untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat kepulauan dengan karakteristik permukiman di atas air.
Cite
CITATION STYLE
Solina, E., Efritadewi, A., Sari, R. K., & Widiyani, H. (2020). Kebijakan Badan Pertanahan Nasional Kota Tanjungpinang Dalam Mengeluarkan Sertifikat Hak Kepemilikan Terhadap Permukiman Di Atas Air. Jurnal Selat, 7(1), 19–37. https://doi.org/10.31629/selat.v7i1.1459
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.