Penerapan doktrin keadilan transisi diperlukan demi pemenuhan hak-hak korban yang terenggut karena terjadinya pelanggaran HAM berat. Sehingga perlu adanya pertanggungjawaban orang-orang yang melakukan kejahatan tersebut untuk mewujudkan terhapusnya impunitas. Tanggung Jawab komando merupakan salah satu cara agar komando dan atasan yang seharusnya memegang kendali terhadap anak buahnya dapat bertanggung jawab. Sayangnya, penerapan doktrin tersebut dalam hukum Indonesia dianggap kurang memuaskan. Kesalahan pengaplikasian doktrin tersebut terjadi di dalam kasus pelanggaran HAM berat di Tanjung Priok karena rumusan Pasal 42 dalam Undang-Undang Pengadilan HAM yang fakultatif sehingga gagal menjerat komandan yang ada di tempat. Dengan menggunakan metode yuridis-normatif dengan studi kepustakaan, penelitian ini bertujuan untuk mendorong pemerintah untuk membenahi peraturan-peraturan terkait Hak Asasi Manusia khususnya dalam penerapan Tanggung Jawab Komando. Selain itu, penelitian ini disusun sebagai bentuk refleksi untuk mengingat kejadian masa lalu Pelanggaran HAM berat di Indonesia.
CITATION STYLE
Anwar, A. A., & Makarim, H. (2021). Tinjauan Yuridis Penerapan Prinsip Tanggung Jawab Komando di Indonesia sebagai Perwujudan Keadilan Transisi. Jurist-Diction, 4(2), 411. https://doi.org/10.20473/jd.v4i2.25746
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.