PENGEMBANGAN WAKAF TANAH DAN RUMAH SUSUN BERDASARKAN ASAS PEMISAHAN HORIZONTAL

  • Kurniati N
  • Nova Lita H
N/ACitations
Citations of this article
70Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Wakaf tanah dipergunakan untuk mendirikan bangunan bagi usaha dalam bidang keagamaan dan sosial. Sejak terbit UU Nomor 41 Tahun 2004, di dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d, dinyatakan, harta benda wakaf berupa tanah dan rumah susun difungsikan selain sebagai sarana keagamaan, juga untuk memajukan kesejahteraan umum. Melalui metode yuridis normatif, artikel ini mencoba memberikan landasan pemikiran, mengenai pembaharuan hukum wakaf produktif, dengan menerapkan asas pemisahan horizontal untuk mengembangkan potensi ekonomi harta benda wakaf berupa tanah dan rumah susun melalui kerjasama dengan pihak ketiga, menghasilkan keuntungan tanpa melanggar prinsip syariah dan kewenangan Nazhir sebagai pemegang hak tanah wakaf.

Cite

CITATION STYLE

APA

Kurniati, N., & Nova Lita, H. (2019). PENGEMBANGAN WAKAF TANAH DAN RUMAH SUSUN BERDASARKAN ASAS PEMISAHAN HORIZONTAL. Sosiohumaniora, 21(2). https://doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v21i2.9901

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free