Implikasi Yuridis Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 terhadap Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Pemeriksaan Keuangan Desa

  • Yunus R
  • Abdussamad Z
  • Mandjo J
N/ACitations
Citations of this article
15Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 terhadap kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan pemeriksaan keuangan desa. Permasalahan utama yang diangkat adalah bagaimana perubahan regulasi ini memperluas, memperjelas, dan memperkuat peran BPK dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa secara langsung, serta dampaknya terhadap transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan desa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, historis, perbandingan, dan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, literatur hukum, dan hasil penelitian terdahulu yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi BPK untuk melakukan audit langsung ke desa, tidak lagi terbatas pada audit APBD kabupaten/kota. Kewenangan BPK kini meliputi audit administratif, audit kinerja, dan audit investigatif, sehingga pengawasan keuangan desa menjadi lebih komprehensif dan substantif. Dampak dari perubahan ini adalah meningkatnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan keuangan desa, serta penguatan prinsip good governance di tingkat desa. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan kapasitas pemerintah desa, kolaborasi lintas lembaga, dan pengembangan sistem pelaporan yang terbuka untuk mendukung efektivitas pengawasan keuangan desa di era regulasi baru.The study aims to examine the legal implications of Law No. 3 of 2024 on the authority of the Supreme Audit Agency (BPK) in conducting financial audits of villages. The main issue raised is how these regulatory changes expand, clarify, and strengthen the role of the BPK in directly overseeing village financial management, as well as their impact on transparency, accountability, and financial governance in villages. The research approach applied is a legal study from the perspectives of legislation, history, comparison, and conceptual analysis. Information was collected through literature review using official regulations, official documents, legal literature, and relevant previous study findings. The study findings show that Law No. 3 of 2024 provides a stronger legal basis for the BPK to conduct direct audits of villages, no longer limited to audits of district/city budgets. The BPK's authority now includes administrative audits, performance audits, and investigative audits, making village financial oversight more comprehensive and substantive. The impact of these changes is increased transparency, accountability, and public participation in village financial oversight, as well as the strengthening of good governance principles at the village level. This study underscores the importance of strengthening village government capacity, inter-agency collaboration, and the development of open reporting systems to support the effectiveness of village financial oversight in the new regulatory era.

Cite

CITATION STYLE

APA

Yunus, R., Abdussamad, Z., & Mandjo, J. T. (2025). Implikasi Yuridis Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 terhadap Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Pemeriksaan Keuangan Desa. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum, 3(2), 341–354. https://doi.org/10.70308/adagium.v3i2.226

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free