Olahraga erat kaitanyya dengan persaingan untuk mendapatkan kemenangan, akan tetapi dalam prakteknya beberapa atlet menggunakan doping disengaja maupun tidak disengaja, perbuatan tersebut merupakan pelangaran terhadap hukum formil, sehingga perlu adanya penegakan hukum yang adil. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis-normatif untuk mengetahui keadaan hukum dan konsep yang sesuai dengan pendekatan hukum progresif. Hasil penelitian menunjukan bahwa atlet yang menggunakan doping diberikan hukuman oleh hakim berdasarkan hukum formil tanpa melihat kehendak warga negara sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
CITATION STYLE
Tantra Paramitha, S., & Ramdhani, H. (2018). PENERAPAN HUKUM PROGRESIF DALAM PERKARA PENGGUNAAN DOPING ALTET DI INDONESIA. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 4(1), 82. https://doi.org/10.23887/jkh.v4i1.13662
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.