Abstract
Menurut hukum pidana Islam, pemidanaan dimaksudkan untuk mendatangkan kemaslahatan umat dan mencegah kemudaratan. Adanya pengurangan hukuman bagi narapidana terorisme sama saja memberikan kesempatan untuk tumbuhnya kejahatan. Dan juga dapat mecinderai rasa keadilan masyarakat sebagai korban dari tindak pidana terorisme yang menuntut untuk ditindak seberat-seberatnya setimpal dengan perbuatan. Penghapusan pengurangan hukuman bagi narapidana terorisme merupakan salah satuh dari implementasi saddaż-żarī‘ah agar pelaku tindak pidana terorisme tidak melakukan aksi terorisme lagi (residivis).
Cite
CITATION STYLE
Dani, A. (2012). REMISI BAGI TERORIS PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM. IN RIGHT: Jurnal Agama Dan Hak Azazi Manusia, 1(2). https://doi.org/10.14421/inright.v1i2.1228
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.