Abstract
Tulisan ini berjudul Peningkatan Sumber Daya Manusia Pada Pemerintahan Desa di Indonesia, Masalah penelitian ini berbicara strategi pemerintah dalam meningkatkan Sumber daya Pemerintahan Desa dan Faktorfaktor apa yang menghambat pemerintah dalam meningkatkan sumber daya Pemerintahan Desa. Berdasarkan undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang desa, maka setiap desa diharapkan dapat melakukan peningkatan Sumber Daya Manusia untuk pembangunan Desa.Metode penelitian yang digunakan adalah yurisdis normatif analisi kualitatif.Sumber data yang diperoleh yaitu data primer dan data sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk Pertama pendidikan karena merupakan proses peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) pada pemerintah Desa, Kedua sosilisasi dan pelatihan merupakan salah satu faktor penting untuk meningkatkan kualitas pemerintahan Desa dan Ketiga, pengawasan karena pengawasan adalah suatu proses dalam menetapkan ukuran kinerja baik dalam pengambilan keputusan maupun tindakan guna mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan kinerja yang telah ditetapkan. Faktor-faktor yang menghambat pemerintah dalam Meningkatkan Sumber daya Manusia disebabkan oleh beberapa faktor antara lain: Sistem Kekeluargaan dalam Perekrutan, Sarana dan Prasarana yang tidak memadai, dan tingkat pendidikan yang rendah.
Cite
CITATION STYLE
Hamrin, H. (2019). TINJAUAN HUKUM PENINGKATAN SUMBER DAYA MANUSIA PADA PEMERINTAHAN DESA DI INDONESIA. NATIONAL JOURNAL of LAW, 1(1). https://doi.org/10.47313/njl.v1i1.674
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.