Abstract
Kaidah fikih merupakan prinsip umum yang dapat digunakan pada kajian fikih. Adanya kaidah memudahkan para fuqoha dan masyarakat awam untuk memahami fikih dan hukum atas sesuatu secara umum. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan studi pustaka. Penelitian ini mengkaji mengenai penerapan kaidah al-ibratu fi al-‘uqudi lilmaqashidi wal ma’ani la lil al-fazhi wal mabani pada bisnis syariah. Sumber data penelitian diperoleh dari berbagai literatur mencakup buku, kitab klasik, dan jurnal terkait tema penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hakikat akad adalah pada makna akad tersebut dan tidak terletak pada lafaz atau redaksi akad tersebut. Dalam transaksi jangan berorientasi terhadap lafaz, namun lihatlah kepada makna yang ada di balik lafaz tersebut. Ada beberapa kemungkinan lafaz diungkapkan, antara lain: 1) Lafaz bisa muncul dari seseorang tanpa ada niat untuk mengungkapkannya, 2) Lafaz bisa muncul dengan tujuan memang mengucapkannya tetapi bukan dengan makna sebenarnya karena ketidakpahaman, 3) Lafaz bisa muncul secara sadar dan diketahui maknanya secara zahir namun secara batin diingkari, dan 4) Lafaz bisa muncul dengan tujuan melafalkannya dengan mengetahui maknanya dan memang jelas itulah yang dimaksudkannya.
Cite
CITATION STYLE
Hafizd, J. Z., Hasan, M., & Syafe’i, R. (2023). Penerapan Kaidah Al-Ibratu Fi Al-‘Uqudi Lilmaqashidi Wal Ma’ani La Lil Al-Fazhi Wal Mabani Pada Bisnis Syariah. Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam, 8(2), 211. https://doi.org/10.24235/mahkamah.v8i2.15232
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.