PERLINDUNGAN HUKUM DRIVER OJEK ONLINE TERHADAP MITRA KERJA TRANSPORTASI ONLINE

  • Lestari Y
  • Bayuaji R
  • Setiabudi W
N/ACitations
Citations of this article
97Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Saat ini sangat marak fenomena ojek online, dan tidak sedikit masyarakat yang merasakan manfaat adanya ojek online sangat membantu berbagai aktifitas mereka, namun pengemudi ojek online ini tidak dilindungi oleh undang-undang karena tidak ada peraturan yang mengatur secara spesifik bagaimana perlindungan hukum mereka. Inovasi seperti ini sangat memudahkan para pengguna dan memberikan keuntungan lebih banyak lagi terhadap pendiri perusahaan transportasi online dan para pengemudi ojek online. Rumusan masalah yang diangkat ialah Bagaimana perlindungan hukum bagi driver ojek online terhadap mitra kerja transportasi online. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian normative dan konseptual. Kesimpulan yang didapat adalah pengemudi ojek online tetap mendapat perlindungan keselamatan kerja dengan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Program Swadaya Proteksi yang diselenggarakan oleh penyedia jasa layanan transportasi online. Saran yang diberikan oleh penulis adalah Hendaknya pemerintah lebih memperhatikan lagi para pengemudi ojek online dengan membuat aturan undang-undang khusus bagi pekerja driver ojek online.

Cite

CITATION STYLE

APA

Lestari, Y. C., Bayuaji, R., & Setiabudi, W. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM DRIVER OJEK ONLINE TERHADAP MITRA KERJA TRANSPORTASI ONLINE. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 1(2), 249–256. https://doi.org/10.38156/jihwp.v1i2.148

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free