MAQASID SHARI’AH JASSER AUDAH DALAM PENGEMBANGAN PRODUK KEUANGAN SYARI’AH

  • Syaifuddin
N/ACitations
Citations of this article
28Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hukum Islam, merupakan disiplin ilmu yang meliputi Fiqh, Ushl al-Fiqh, ilmu tafsir dan ilmu hadith, seharusnya dapat memberikan solusi terhadap persoalan masyarakat di seluruh tempat dan zaman dalam kehidupan masyarakat dunia Islam yang rahmatan lil’alamin. Namun Islam yang tampil nyatanya tidak ramah, tidak toleran dan diskriminatif. Kegelisahan tersebut mendorong Jasser Auda melakukan penelitian tentang penggunaanal-Maqasid Syari’ah sebagai filsafat hukum Islam dengan menggunakan pendekatan sistem. dalam melakukan risetnya Jasser menggunakan filsafat sistem sebagai objek formal kajian ilmu atau sudut pandang penelitian, dan al-Maqasid Shari’ah sebagai objek material kajian ilmu atau fokus kajian. Teori hukum Islam dengan pendekatan sistem mempunyai sifat, Menuju ke arah validasi semua pengetahuan, kesatuan (wholenes), multidimensional, terbuka dan berorientasi padatujuan tertentu (purposefulnes). Al-Maqasid Syari’ah pada ahirnya berperan untuk pembaruan hukum Islam kontemporer sehingga bermanfaat dalam meletakkan landasan ijtihad kontemporer, untuk pengembangan produk keuangan syari’ah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Syaifuddin. (2018). MAQASID SHARIâ€TMAH JASSER AUDAH DALAM PENGEMBANGAN PRODUK KEUANGAN SYARIâ€TMAH. Istinbath, 15(1). https://doi.org/10.20414/ijhi.v15i1.143

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free