Abstract
Transformasi digital telah mengubah pola konsumsi masyarakat secara signifikan, termasuk dalam praktik jual beli melalui platform e-commerce. Kemudahan dan efisiensi transaksi digital menghadirkan peluang besar, namun juga membawa tantangan serius, terutama dalam aspek perlindungan hukum terhadap konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tanggung jawab hukum yang dimiliki oleh pelaku usaha platform e-commerce dalam konteks perlindungan konsumen di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta instrumen hukum internasional seperti Digital Services Act dari Uni Eropa dan pedoman OECD. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak platform e-commerce di Indonesia mengambil peran aktif dalam proses transaksi, seperti mengelola sistem pembayaran, logistik, serta promosi, sehingga tidak dapat dikategorikan semata-mata sebagai fasilitator netral. Namun, hingga saat ini, kerangka hukum nasional belum secara eksplisit menetapkan tanggung jawab hukum bagi platform atas kerugian yang dialami konsumen akibat tindakan mitra penjual. Diperlukan reformulasi regulasi yang mengatur keterlibatan aktif platform dan menetapkan prinsip strict liability sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum. Di samping itu, pengembangan sistem penyelesaian sengketa daring serta edukasi konsumen digital juga menjadi aspek krusial dalam memperkuat perlindungan hukum konsumen di era ekonomi digital.
Cite
CITATION STYLE
Dewi, D. K., & Mahuli, J. I. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen di Era Ekonomi Digital: Analisis terhadap Tanggung Jawab Pelaku Usaha Platform E-Commerce. All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety, 5(2), 48–60. https://doi.org/10.58939/afosj-las.v5i2.791
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.