Perlindungan Hukum bagi Pemberi Hibah yang Ditelantarkan Terkait Pemberian Hak Atas Tanah terhadap Anak Menurut Hukum Perdata

  • Yudatama S
  • Marniati F
  • Sailellah S
N/ACitations
Citations of this article
9Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hibah merupakan salah satu bentuk peralihan hak atas tanah kepada pihak lain yang biasanya dilakukan ketika pemberi maupun penerima masih hidup. Permasalahan dalam penelitian ini adalah akibat hukum yang timbul akibat pembatalan hibah atas sebidang tanah terkait pemberi hibah yang ditelantarkan oleh anak selaku penerima hibah menurut Hukum Perdata ? dan perlindungan hukum bagi pemberi hibah hak atas sebidang tanah terkait pemberi hibah yang ditelantarkan oleh anak selaku  penerima hibah menurut hukum perdata ? Teori Hukum yang digunakan Teori Akibat Hukum menurut R.Soeroso dan Teori Perlindungan Hukum menurut Satjipto Rahardjo. Dari Hasil penelitian ini memberi kesimpulan yang membatalkan sertipikat hak atas tanah yang diterima oleh penerima hibah (tergugat) dikarenakan menelantarkan pemberi hibah(penggugat), yang dimana Pasal 1688 ayat 3 menegaskan bahwa jika penerima hibah menelantarkan maka hibah itu batal demi hukum dan di perjelas dalam putusan pengadilan negeri yang menjadi dasar acuan pembatalan sertipikat hak atas tanah dan akta hibah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Yudatama, S. A., Marniati, F. S., & Sailellah, S. (2025). Perlindungan Hukum bagi Pemberi Hibah yang Ditelantarkan Terkait Pemberian Hak Atas Tanah terhadap Anak Menurut Hukum Perdata. Jurnal Bisnis Mahasiswa, 5(2), 706–712. https://doi.org/10.60036/jbm.557

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free