Aspek Yuridis Alih Fungsi Trotoar Jalan Sebagai Lokasi Pedagang Kaki Lima

  • Setiono G
N/ACitations
Citations of this article
54Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui efektifitas  Peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima serta Peraturan Walikota Kediri No. 37 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dalam mengatasi permasalahan keberadaan Pedagang Kaki Lima yang menggunakan fasilitas umum di Kediri. Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis yaitu “metode penelitian yang berusaha mengidentifikasi penerapan hukum (substansi hukum) sebagai suatu norma atau kaidah produk pemerintah dan peranan lembaga atau institusi hukum dalam penegakan hukum di masyarakat”. Dalam pelaksanaan penataan pedagang kaki lima langkah yang dilakukan oleh pemerintah daerah kediri adalah melakukan penataan waktu berjualan yang diperbolehkan bagi pedagang kaki lima penataan waktu tersebut disesuaikan dengan tingkat kepadatan ruas jalan yang ada dikota kediri.

Cite

CITATION STYLE

APA

Setiono, G. C. (2018). Aspek Yuridis Alih Fungsi Trotoar Jalan Sebagai Lokasi Pedagang Kaki Lima. Transparansi Hukum, 1(2). https://doi.org/10.30737/transparansi.v1i2.243

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free