Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi kebijakan pelaporan pemerintah berbasis akrual pada LKPP-KPPN Malang, dengan Teori Implementasi Kebijakan dari Edward III (1980) sebagai alat analisis faktor pendukung dan penghambat implementasi dari internal KPPN Malang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan model penelitian studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam implementasi kebijakan, KPPN Malang melakukan langkah-langkah: persiapan (pembentukan tim rekonsiliasi dan penyusun LKPP, sosialisasi kebijakan), pelaksanaan (rekonsiliasi laporan, koordinasi dengan satuan kerja), pengukuran (pencocokan saldo hasil rekonsiliasi dan lintas seksi internal KPPN) dan pelaporan (penyajian laporan, analisa laporan dan penyusunan CALK). Faktor pendukung implementasi berasal dari komunikasi dan sumber daya finansial, sedangkan faktor penghambat berasal dari sumber daya manusia, sumber daya peralatan, disposisi dan struktur birokrasi.
Cite
CITATION STYLE
Widiprana, R. B., Ludigdo, U., & Rosidi, R. (2017). Implementasi Kebijakan Publik Pelaporan Pemerintah Berbasis Akrual (Studi Kasus di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Malang). Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, 3(2), 122–133. https://doi.org/10.21776/ub.jiap.2017.003.02.5
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.