Paradigma hukum progresif dalam upaya penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga

  • Avivah V
  • Masrokhin
N/ACitations
Citations of this article
12Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk memahami sejauh mana Hukum Progresif dalam upaya penyelesaian kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Women’s Crisis Center (WCC) Kabupaten Jombang. Metode yang digunakan dalam penulisan ini yaitu dengan menggunakan jenis penelitian Non-Doktrinal dimana perpaduan antara jenis penelitian normatif dan empiris. Dengan menggunakan pendekatan Undang-undang, pendekatan sosiologis, dan pendekatan analitis. Hasil dari penelitian ini adalah, program yang dilakukan WCC Jombang pada korban KDRT adalah Program Pemberdayaan. Sifat dan karakteristik hukum progresif sudah mulai ditegakkan dalam menangani kasus KDRT. Hal ini adalah implementasi nilai hukum progresif yang menentang status quo, sehingga tidak semua masalah diselesaikan di muka hukum. Kata Kunci : Hukum Progresif, Kekerasan dalam Rumah Tangga, Hukum Islam.

Cite

CITATION STYLE

APA

Avivah, V., & Masrokhin. (2023). Paradigma hukum progresif dalam upaya penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga. Oetoesan-Hindia: Telaah Pemikiran Kebangsaan, 5(2), 87–98. https://doi.org/10.34199/oh.v5i2.173

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free