Hubungan Hukum Antara Dokter Dan Pasien

  • Nuraeni Y
  • Sihombing L
  • Triyunarti W
N/ACitations
Citations of this article
27Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dokter merupakan sebuah profesi yang khusus dan mulia. Dokter dipercaya dapat menyembuhkan pasien, sehingga dalam hubungan antara dokter dan pasien disebut dengan hubungan paternalistic atau hubungan antra bapak dan anak. Ketika seorang pasien mendatangi dokter untuk mendapatkan pelayanan Kesehatan, semenjak itu pula terjadi hubungan hukum antara dokter dengan pasien. Oleh sebab itu dalam melakukan pelayanan Kesehatan seorang dokter mengacu pada standar profesi kedokteran. Dimana kewajiban dan hak masing-masing diatur dalam perundang-undangan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nuraeni, Y., Sihombing, L. A., & Triyunarti, W. (2020). Hubungan Hukum Antara Dokter Dan Pasien. JURNAL PEMULIAAN HUKUM, 3(1), 53–58. https://doi.org/10.30999/jph.v3i1.1029

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free