Dokter merupakan sebuah profesi yang khusus dan mulia. Dokter dipercaya dapat menyembuhkan pasien, sehingga dalam hubungan antara dokter dan pasien disebut dengan hubungan paternalistic atau hubungan antra bapak dan anak. Ketika seorang pasien mendatangi dokter untuk mendapatkan pelayanan Kesehatan, semenjak itu pula terjadi hubungan hukum antara dokter dengan pasien. Oleh sebab itu dalam melakukan pelayanan Kesehatan seorang dokter mengacu pada standar profesi kedokteran. Dimana kewajiban dan hak masing-masing diatur dalam perundang-undangan.
CITATION STYLE
Nuraeni, Y., Sihombing, L. A., & Triyunarti, W. (2020). Hubungan Hukum Antara Dokter Dan Pasien. JURNAL PEMULIAAN HUKUM, 3(1), 53–58. https://doi.org/10.30999/jph.v3i1.1029
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.