PROBLEMATIKA STATUS KEBERANGKATAN PENGUNGSI DI INDONESIA SECARA YURIDIS-NORMATIF

  • Simanjuntak S
N/ACitations
Citations of this article
25Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pengungsi merupakan salah satu topik hukum internasional yang tidak pernah usai tahun demi tahun, sebab pengungsi ialah topik yang sangat kompleks dalam dunia internasional. Dewasa ini, selain hak-hak yang tertera dalam Konvensi dan Protokol Pengungsi, hak pengungsi terhadap status keberangkatan ke negara pihak juga menjadi problematika yang harus diselesaikan demi terpenuhinya hak lainnya. Sebagai contoh keberangkatan pengungsi di Indonesia pada tahun 2021 hanya mencapai 3% dari total 13.497 pengungsi yang terdaftar. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana kebijakan pemerintah Indonesia dalam penanganan pengungsi di Indonesia? 2. Dilema seperti apa yang dialami pemerintah Indonesia selama menangani pengungsi? Metide penelitian yang digunakan pendekatan yuridis normatif, analisis data menggunakan metode kualitatif, serta sumber data menggunakan sumber sekunder.

Cite

CITATION STYLE

APA

Simanjuntak, S. (2023). PROBLEMATIKA STATUS KEBERANGKATAN PENGUNGSI DI INDONESIA SECARA YURIDIS-NORMATIF. Jurnal Dialektika Hukum, 5(1). https://doi.org/10.36859/jdh.v5i1.1504

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free