Abstract
Dalam KUHAP di jelaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan diantaranya seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dengan tujuan untuk mengumpulkan bukti bukti yang nantinya akan digunakan untuk menemukan kebenaran materiil. Dalam proses pidana, seorang terdakwa dan juga tersangka memiliki hak hak yang dijamin oleh KUHAP. Hak hak tersebut mencakup hak untuk mendapatkan bantuan hukum, hak untuk tidak disiksa, hak untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi, serta hak untuk kasusnya segera diajukan ke pengadilan. Selain itu, KUHAP juga mengatur mengenai bantuan hukum, dimana setiap terdakwa dan juga tersangka berhak untuk mendapatkan pembelaan yang tepat dan juga memadai. Negara wajib untuk memberikan penasihat hukum bagi tersangka dan terdakwa terutama gratis bagi yang tidak mampu secara finansial, guna memastikan perlindungan hak asasi manusia dan melaksanakan peradilan yang adil. Kata Kunci: Penyidik, Tersangka, Terdakwa, Bantuan Hukum
Cite
CITATION STYLE
Rozi, A. F. (2025). PENINDAKAN OLEH PENYIDIK HAK-HAK TERSANGKA DAN TERDAKWA DALAM KUHAP BANTUAN HUKUM. Lex Mercatoria, 2(1), 31–41. https://doi.org/10.31851/lexmercatoria.v2i1.17647
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.