Tindak Pidana Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga Anak Kepada Orang Tua, dan Perbedaaan Dengan Penghinaan Menurut KUHP (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 168/PID/2020/PT.DKI)

  • Nur Adima F
N/ACitations
Citations of this article
5Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Undang-Undang 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga kaitanya bukan hanya kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan. Kesetaraan harus didapatkan oleh setiap anggota keluarga suami, isteri dan anak, seperti dalam kasus ini terjadi kdrt secara psikis oleh anak terhadap orang tua yang mengakibatkan depresi. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang bagaimana Analisa terhadap pertimbangan hakim terhadap KDRT Psikis. Dengan metode penelitian Yuridis-Normatif. Pertimbangan hakim telah tepat dengan mempertimbangkan alat-alat bukti yang diajukan oleh penuntut umum.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nur Adima, F. (2021). Tindak Pidana Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga Anak Kepada Orang Tua, dan Perbedaaan Dengan Penghinaan Menurut KUHP (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 168/PID/2020/PT.DKI). Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 18(1). https://doi.org/10.32694/qst.v18i1.802

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free