HALUAN KESEJAHTERAAN SOSIAL DALAM DISKURSUS TEORI-TEORI KEADILAN

  • Purwanda S
  • Ambarwati A
  • Darmawati D
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
83Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Suara yang lantang melawan ketidakadilan menjelaskan kondisi yang menuntut keadilan. Dalam mencapai kesejahteraan sosial, perlu ada teori-teori yang berbicara tentang keadilan. Teori-teori yang dapat menggambarkan seperti apa keadilan itu, dan bagaimana mengaplikasikannya dalam kehidupan dengan segala permasalahannya yang semakin kompleks. Artikel ini berusaha untuk membahas penggalan-penggalan teori tentang keadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan interdisipliner dalam ilmu hukum atau biasa disebut dengan penelitian sosio-legal. Prinsip keadilan utilitarianisme memberikan pemahaman bahwa keadilan dapat diukur, setidaknya mampu memberikan atau paling tidak secara teoritis memberikan metode konkret dalam pengambilan keputusan yang sulit. Kemudian, prinsip keadilan kelompok liberalisme egalitarian mengedepankan prinsip keadilan yang disebut dengan justice as fairness atau keadilan sebagai persamaan. Sementara itu, prinsip keadilan historis pada hakikatnya adalah tindakan mengambil sesuatu yang tidak boleh merugikan orang lain, harus dilakukan secara sukarela kepada orang lain yang didasarkan pada pengalihan kepemilikan atas suatu keadaan atau tindakan di masa lampau yang dapat menciptakan hak atas sesuatu.

Cite

CITATION STYLE

APA

Purwanda, S., Ambarwati, A., Darmawati, D., & Prayudi, P. (2024). HALUAN KESEJAHTERAAN SOSIAL DALAM DISKURSUS TEORI-TEORI KEADILAN. Jurnal Ilmiah Dinamika Hukum, 25(1), 152–161. https://doi.org/10.35315/dh.v25i1.9819

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free