Indonesia di Persimpangan: Urgensi “Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender” di Indonesia Pasca Deklarasi Bersama Buenos Aires Pada Tahun 2017

  • Kusumawardhana I
  • Abbas R
N/ACitations
Citations of this article
232Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pasca Deklarasi Bersama Buenos Aires tentang Perdagangan dan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan pada Desember 2017 silam, keterlibatan Indonesia kembali menjadikannya berada dipersimpangan jalan. Jika merujuk pada kenyataan bahwahingga kini Indonesia belum memiliki Undang - Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (UU-KKG), polemik kesetaraan dan keadilan gender tetap menjadi sebuah tugas yang jauh dari kata usai untuk Indonesia terutama dalam konteks penjaminan Hak Asasi Manusia. Padahal, substansi Deklarasi Bersama Buenos Aires adalah penekanan terhadap kesetaraan dan keadilan gender pada aktifitas ekonomi, dalam konteks tersebut, kajian ini dirajut dalam rangka mengangkat kembali urgensi UU-KKG, terutama dalam kaitan pemberdayaan ekonomi perempuan pasca Deklarasi Buenos Aires. Pertanyaan utama yang diajukan adalah mengapa UU-KKG penting bagi Indonesia pasca keterlibatannya di dalam Deklarasi Buenos Aires? Menggunakan pendekatan globalisasi ekonomi, hak asasi manusia, dan perspektif gender; serta menggunakan metodologi kualitatif dalam menganalisis permasalahanurgensi Undang-UndangKesetaraan dan Keadilan Gender setelah Indonesia terlibat di dalam Deklarasi Bersama Buenos Aires tentang Perdagangan dan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Kusumawardhana, I., & Abbas, R. J. (2018). Indonesia di Persimpangan: Urgensi “Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender” di Indonesia Pasca Deklarasi Bersama Buenos Aires Pada Tahun 2017. Jurnal HAM, 9(2), 153. https://doi.org/10.30641/ham.2018.9.153-174

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free