Dalam hubungan industrial, bisa saja terjadi perselisihan antara pekerja dengan pengusaha (perusahaan). Undang-undang No. 2 tahun 2004 tentang PPHI sudah mengaturnya secara lengkap, berikut dengan langkah-langkah proses mediasi dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Sehingga peran mediator sangat penting di dalam membantu penyelesaian perselisihan. Perselisihan yang terjadi kerap merugikan pekerja di dalam mendapatkan hak nya, maka mereka sering meminta bantuan Disnakertrasns Kota Serang di dalam menyelesaikan kasus yang mereka hadapi. Disnakertrans harus dapat menghadapi tantangan di masa yang akan datang terkait dengan perselisihan yang sering terjadi. Di dalam penelitian ini, peneliti melakukan wawancara, untuk mengetahui lebih mendalam bagaimana peran mediator dapat melakukan tugas dan fungsinya dengan baik.
CITATION STYLE
Yulianti, R. (2013). Peran Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Serang Dalam Penyelesaian Kasus-Kasus Perselisihan Hubungan Industrial. Jurnal Administrasi Publik, 4(2). https://doi.org/10.31506/jap.v4i2.2366
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.