Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pilkada yang diselenggarakan: (1) secara terpisah/sendiri-sendiri/ berserakan waktu sejalan dengan jumlah daerah yang ada, dan (2) secara serentak bertahap/parsial. Dalam merespons penyelenggaraan pilkada seperti ini telah ditetapkan kebijakan pemilukada langsung serentak nasional pada November 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 201 ayat (8) UU No. 10/2016. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini difokuskan untuk menafsirkan dan mengkonstruksi dasar konstitusionalitas dan desain pemilukada langsung serentak nasional. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-kualitatif dengan pendekatan pembahasan secara konseptual dan yuridis-normatif. Pembahasan dasar konstitusionalitas pemilukada langsung serentak nasional dikonstruksi berdasarkan dua hal pokok, yaitu paham kedaulatan rakyat dan sistem pemerintahan presidensiil, sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945. Sementara itu, desain pemilukada langsung serentak nasional dikonstruksi dengan memperhatikan setidaknya tiga hal berikut: (a) mendefinisikan secara tepat pemilukada langsung serentak nasional, (b) mendesain ulang pemilu secara tepat dengan menjadikan pemilukada langsung serentak nasional sebagai bagian dari pemilu daerah serentak, (c) mensinkronkan secara teratur jadwal dan waktu penyelenggaraan (waktu pemungutan suara dan waktu pelantikan) pemilukada langsung serentak nasional.
Cite
CITATION STYLE
Seran, G. G. (2019). Konstitusionalitas dan Desain Pemilukada Langsung Serentak Nasional. Jurnal Konstitusi, 16(3), 655. https://doi.org/10.31078/jk16310
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.