Menyoal Pertanggungjawaban Pidana dan Alasan Penghapus Pidana Korporasi Terhadap Tindak Pidana Korupsi dalam RKHUP

  • Safitri S
  • Setiawati A
  • Aprilinda C
N/ACitations
Citations of this article
29Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sebagai lex generalis, RKUHP akan menjadi acuan apabila peraturan yang sifatnya khusus tidak mengatur lain. Padahal RKUHP sendiri belum matang dalam mengejawantahkan pertanggungjawaban pidana korporasi. Tulisan ini mengangkat permasalahan mengenai bagaimana status quo pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap Tindak Pidana Korupsi dalam kaitannya dengan Pasal 49 dan 50 RKUHP serta prospeknya di masa yang akan datang. Hasil dari tulisan ini adalah perumusan Pasal 49 mengakibatkan tumpang tindihnya pertanggungjawaban pidana sehingga perlu melihat ada tidaknya kemandirian dalam memberikan komando. Adapun Pasal 50 terkait alasan penghapus pidana yang diterapkan kepada korporasi tidak bisa dipersamakan dengan orang perorangan sehingga perlu dirumuskan lebih detail.

Cite

CITATION STYLE

APA

Safitri, S. S., Setiawati, A. M. M., & Aprilinda, C. A. (2021). Menyoal Pertanggungjawaban Pidana dan Alasan Penghapus Pidana Korporasi Terhadap Tindak Pidana Korupsi dalam RKHUP. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(12), 1297–1318. https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i12.153

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free