Abstract
Selain prinsip pendudukan wilayah secara efektif. hukum internasional mengenal beberapa cara tradisional lainnya yang secara umum diakui dalam rangka memperoleh kedaulatan wilayah. Cara-cara tersebut secara langsung memiliki analogi dengan metode-metode yang terdapat pada hukum perdata mengenai cara perolehan pemilikan pribadi. hukum internasional telah memberikan tempat yang paling penting bagi berlakunya prinsip pendudukan atau okupasi efektif bagi perolehan hak atas suatu wilayah . Klaim historis berdasarkan perjanjian internasional ternyata dapat dikalahkan apabila tidak diiringi dengan pembuktian yangnyata atas pelaksanaan kedaulatan secara damai dan terus menerus. Hikmah dari semua ini adalah. bahwa kita sebagai bangsa harus melakukan tindakan nyata dan strategis bagi pengembangan seluruh pulau-pulau Indonesia secara berkelanjutan, lebih-lebih lagi yang berbatasan langsung dengan negara lain atau yang berpotensi diduduki dan dimanfaatkan secara terus menerus oleh pihak-pihak lain.
Cite
CITATION STYLE
Yusuf, A. (2017). PENERAPAN PRINSIP PENDUDUKAN EFEKTIF DALAM PEROLEHAN WILAYAH: PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL. Jurnal Hukum & Pembangunan, 33(1), 15. https://doi.org/10.21143/jhp.vol33.no1.1361
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.