MEMAHAMI KEDUDUKAN DAN KAPASITAS HUKUM ADAT DALAM POLITIK PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL

  • Nurjaya I
N/ACitations
Citations of this article
138Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Indonesia telah dikenal sebagai negara yang memiliki keragaman budaya, tercermin dari kekayaan budaya yang meliputi kebhinnekaan suku bangsa, agama, bahasa, dan juga keragaman stratifikasi kehidupan sosial masyarakatnya. Motto Bhinneka Tunggal Ika merupakan refleksi empirik dari keragaman kehidupan sosial dan budaya yang membentuk identitas bangsa Indonesia. Hukum adat adalah salah satu dari produk budaya bangsa Indonesia, khususnya kebudayaan idiil, yang membentuk identitas hukum asli masyarakat Indonesia. Dalam kaitan dengan kebijakan pembangunan hukum nasional semestinya hukum adat menjadi referensi yang patut diperhitungkan untuk memperkaya substansi hukum nasional, karena fakta kemajemukan hukum dalam masyarakat adalah keniscayaan yang tidak dapat dipungkiri dalam dalam kehidupan hukum di Indonesia. Artikel ini mencoba untuk memberi pemahaman yang lebih holistik mengenai kedudukan dan kapasitas hukum dalam kebijakan pembangunan hukum nasional dalam negara dan bangsa yang bercorak kemajemukan budaya. Indonesia has been well known as a multicultural country inSoutheast Asiaregion in term of its ethnic, religion, racial and social stratification. It is, therefore, Unity in Diversity is reflected as an official motto of the State in order to describe the empirical social and cultural diversity ofIndonesia. The diversity refers to a cultural configuration which reflect the Nation identity ofIndonesia, forming elements of cultural capital as well as cultural power that generate the life of Nation State of Indonesia. In the effort of National Law development then questioned whether the existence of adat law as living law and product of culture can be accounted as instrument for enriching substance of National Law? The article attempts to offer answer of the above fundamental question by employing legal anthropology approach with the purpose of obtaining a better understanding holistically regarding the development of National law in multicultural country toward a more just and equitable of State law ofIndonesiain particular.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nurjaya, I. N. (2011). MEMAHAMI KEDUDUKAN DAN KAPASITAS HUKUM ADAT DALAM POLITIK PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL. Perspektif, 16(4), 236. https://doi.org/10.30742/perspektif.v16i4.86

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free