ETIK, HUKUM DAN SOSIAL PADA PENANGANAN INFERTILITAS

  • Rajuddin R
  • Baziad A
N/ACitations
Citations of this article
51Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pasangan suami isteri akan menempuh segala cara untuk mendapatkan keturunan, karena keturunan adalah anugerah yang dititipkan tuhan kepadanya. Bila pasangan suami isteri sudah berusaha tetapi keturunan belum mereka peroleh atau disebut infertilitas, maka usaha untuk memperoleh keturunan akan dilakukan mulai dari  teknik sederhana sampai yang menggunakan teknologi yang canggih serta modern, namun tetap saja angka keberhasilan nya masih rendah. Dewasa ini telah diciptakan suatu metode untuk membantu para pasutri mendapatkan keturunan, yaitu dengan cara   Assisted Reproductive Technology (ART), atau artinya dalam bahasa Indonesia Teknologi Reproduksi Berbantu. Salah satu metode ART adalah in vitro fertilization (IVF), atau yang dikenal dikalangan dokter maupun orang awam adalah Bayi Tabung . Dari semua cara penanganan infertilitas, maka ART banyak menimbulkan masalah etik, hukum dan sosial.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rajuddin, R., & Baziad, A. (2018). ETIK, HUKUM DAN SOSIAL PADA PENANGANAN INFERTILITAS. AVERROUS: Jurnal Kedokteran Dan Kesehatan Malikussaleh, 3(1), 1. https://doi.org/10.29103/averrous.v3i1.435

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free