Pasangan suami isteri akan menempuh segala cara untuk mendapatkan keturunan, karena keturunan adalah anugerah yang dititipkan tuhan kepadanya. Bila pasangan suami isteri sudah berusaha tetapi keturunan belum mereka peroleh atau disebut infertilitas, maka usaha untuk memperoleh keturunan akan dilakukan mulai dari teknik sederhana sampai yang menggunakan teknologi yang canggih serta modern, namun tetap saja angka keberhasilan nya masih rendah. Dewasa ini telah diciptakan suatu metode untuk membantu para pasutri mendapatkan keturunan, yaitu dengan cara Assisted Reproductive Technology (ART), atau artinya dalam bahasa Indonesia Teknologi Reproduksi Berbantu. Salah satu metode ART adalah in vitro fertilization (IVF), atau yang dikenal dikalangan dokter maupun orang awam adalah Bayi Tabung . Dari semua cara penanganan infertilitas, maka ART banyak menimbulkan masalah etik, hukum dan sosial.
CITATION STYLE
Rajuddin, R., & Baziad, A. (2018). ETIK, HUKUM DAN SOSIAL PADA PENANGANAN INFERTILITAS. AVERROUS: Jurnal Kedokteran Dan Kesehatan Malikussaleh, 3(1), 1. https://doi.org/10.29103/averrous.v3i1.435
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.