Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Jinayat Pasal 247 ayat (1) Pelaksanaan ‘Uqubat adalah kewenangan dan tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum. Ayat (3) Dalam melaksanakan tugas Jaksa Penuntut Umum dapat meminta bantuan kepada instansi/lembaga terkait. Pasal 252 ayat (1) Pelaksanaan ‘Uqubat cambuk dilakukan oleh jaksa dengan menyiapkan tempat pencambukan, menentukan waktu dan menunjuk pencambuk. Salah satu asas dalam Qanun Acara Jinayat dan Pergub Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat adalah Tadabbur (Pembelajaran). Dalam penegakan Syariat Islam di Aceh salah satu tujuan hukum itu adalah untuk penyadaran bagi terpidana, agar tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama (residivis), sehingga cukup satu kali dalam hidupnya melakukan pelanggaran Syariat Islam. Namun kenyataan bahwa semenjak Pergub tersebut diundangkan hanya 2 (dua) kali dilaksanakan eksekusi cambuk di Lapas, dan selanjutnya tidak pernah dilakukan lagi eksekusi cambuk di Lapas, hal tersebut karena adanya kendala teknis, efektivitas dan juga banyak penolakan dari masyarakat Aceh.
CITATION STYLE
Ali, M. M. (2020). KAJIAN IMPLEMENTASI CAMBUK DI ACEH SETELAH PERATURAN GUBERNUR NOMOR 5 TAHUN 2018. Jurnal Geuthèë: Penelitian Multidisiplin, 3(1), 417. https://doi.org/10.52626/jg.v3i1.77
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.