Praktek-praktek konsep bank syariah seperti menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis dengan sistem syariah, serta melakukan pengiriman uang, telah lazim dilakukan sejak masa Rasulullah SAW. Tujuan penelitian ini membahas sejarah praktek perbankan syariah, dengan menelusuri praktek-praktek perbankan yang dilakukan oleh umat muslim sepanjang sejarah. Untuk mencapai tujuan penelitian ini, paper ini dibagi menjadi lima bagian yang di jelaskan secara singkat. Penelitian ini menemukan bahwa praktek perbankan yang sesuai dengan syariah sudah ada dimasa Rasulullah SAW, masa Khulafaur Rasyidin, masa Bani Umayyah dan Bani Abbasiyah namun belum berbentuk lembaga komersial. Setelah jatuhnya Bani Abbasiyah praktek perbankan lahir dari Italia karena kata teknis 'bank' berasal dari kata Italia 'banco' yang berarti meja atau bangku yang digunakan penukar uang Italia untuk menampilkan uang dan catatan mereka serta melakukan transaksinya.
CITATION STYLE
Agustin, H., & Armis. (2022). SEJARAH PRAKTEK PERBANKAN SYARIAH. Jurnal Tabarru’: Islamic Banking and Finance, 5(1), 230–244. https://doi.org/10.25299/jtb.2022.vol5(1).9420
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.