Akibat Hukum Pemeriksaan terhadap Notaris tanpa Disertai Persetujuan Majelis Kehormatan Notaris

  • Caesar F
  • Anwary I
  • Haiti D
N/ACitations
Citations of this article
11Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Menjalankan tugasnya seorang Notaris bisa terkena permasalahan hukum yang mengharuskannya diperiksa oleh Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim. Namun, pemeriksaan terhadap Notaris tidak bisa dilakukan serta merta melainkan wajib memerlukan persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris, hal tersebut tercantum dalam Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris. Dalam wajib untuk mendapat persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris, ada keadaan di mana Notaris melakukan pemerikssaan tanpa adanya persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris. Keadaan demikian membuat terlewatnya prosedur wajib yang harus dilakukan penyidik dalam memeriksa Notaris, sehingga terhadap Notaris tersebut dapatkah untuk dikenakan sanksi dari Majelis Kehormatan Notaris. Pada keadaan telah diperiksanya notaris oleh penyidik tanpa persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris, maka menjadi persoalan terhadap Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik. Sebagaimana diketahui notabenya Berita Acara Pemeriksaan dapat menjadi alat buki yang sah, apabila satu prosedur yang diwajibkan Undang-Undang terlewat seperti apa akibat hukum yang timbul atas keadaan tersebut

Cite

CITATION STYLE

APA

Caesar, F. M., Anwary, I., & Haiti, D. (2023). Akibat Hukum Pemeriksaan terhadap Notaris tanpa Disertai Persetujuan Majelis Kehormatan Notaris. Notary Law Journal, 2(1), 1–17. https://doi.org/10.32801/nolaj.v2i1.35

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free