URGENSI KEBIJAKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN FINTECH PEER TO PEER LENDING AKIBAT PENYEBARAN COVID-19

  • Benuf K
N/ACitations
Citations of this article
189Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penyebaran Covid-19 mengakibatkan masyarakat yang memiliki pinjaman di lembaga pemberi pinjaman, kesulitan membayar angsurannya. Pemerintah merespon hal tersebut dengan mengeluarkan kebijakan stimulus perekonomian nasional, namun kebijakan tersebut tidak men- cover konsumen Fintech Peer to Peer Lending, hal ini menimbulkan kekosongan hukum, karena konsumen Fintech Peer to Peer Lending tidak memiliki perlindungan hukum akibat penyebaran Covid-19. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana dampak penyebaran Covid-19 terhadap konsumen Fintech, dan bagaimana urgensi kebijakan perlindungan hukum terhadap konsumen Fintech akibat penyebaran Covid-19. Permasalahan ini akan dibahas dengan metode penelitian yuridis normatif, menggunakan data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer yaitu peraturan OJK tentang pencegahan Covid-19 dan literatur terkait, dianalisis secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menyimpulkan konsumen Fintech Peer to Peer Lending terkena dampak penyebaran Covid-19, sehingga perlu mendapatkan perlindungan hukum, berupa stimulus yang diberikan kepada penerima dan pemberi pinjaman Fintech Peer to Peer Lending.

Cite

CITATION STYLE

APA

Benuf, K. (2020). URGENSI KEBIJAKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN FINTECH PEER TO PEER LENDING AKIBAT PENYEBARAN COVID-19. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(2), 203. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i2.427

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free