PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE

  • Rusmawati D
N/ACitations
Citations of this article
246Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Abstrak Mengetahui dan memahami mengenai perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi e-commerce adalah tujuan yang hendak dicapai. Berdasarkan pendekatan normatif, perlindungan hokum bagi konsumen dalam transaksi e-commerce dapat dilihat berdasarkan proses transaksinya, yaitu Proses transaksi menggunakan media on-line secara keseluruhan atau proses transaksinya saja yang menggunakan media on-line tapi pembayarannya dilakukan secara manual. Bentuk Perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi e-commerce diatur dalam ketentuan Pasal 4 huruf b dan c UUPK dan Ps 2 serta Pasal 9 UUITE.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rusmawati, D. E. (2015). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 7(2). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v7no2.378

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free