Abstract
Abstrak Mengetahui dan memahami mengenai perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi e-commerce adalah tujuan yang hendak dicapai. Berdasarkan pendekatan normatif, perlindungan hokum bagi konsumen dalam transaksi e-commerce dapat dilihat berdasarkan proses transaksinya, yaitu Proses transaksi menggunakan media on-line secara keseluruhan atau proses transaksinya saja yang menggunakan media on-line tapi pembayarannya dilakukan secara manual. Bentuk Perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi e-commerce diatur dalam ketentuan Pasal 4 huruf b dan c UUPK dan Ps 2 serta Pasal 9 UUITE.
Cite
CITATION STYLE
Rusmawati, D. E. (2015). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 7(2). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v7no2.378
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.