Sejarah dan Kekuatan Hukum Perdata Islam di Indonesia

  • Ardi F
  • Mabrur M
  • A. V
N/ACitations
Citations of this article
122Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hukum perdata Islam adalah semua hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban perseorangan dikalangan warga negara Indonesia yang menganut agama Islam. Dengan kata lain hukum perdata Islam adalah privat materiil sebagai pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan yang khusus diberlakukan untuk umat Islam di Indonesia. Perkembangan hukum Islam di Indonesia pada masa-masa menjelang abad XVII, XVIII, dan XIX, baik pada tataran intelektual dalam bentuk pemikiran dan kitab-kitab juga dalam praktik-praktik keagamaan dapat dikatakan cukup baik. Dikatakan cukup baik karena hukum Islam dipraktikkan oleh masyarakat dalam bentuk yang hampir bisa dikatakan sempurna, mencakup masalah muamalah, ahwal al-syakhsiyyah (perkawinan, perceraian dan warisan), peradilan dan tentu saja dalam masalah ibadah

Cite

CITATION STYLE

APA

Ardi, F., Mabrur, M., & A., V. H. E. (2021). Sejarah dan Kekuatan Hukum Perdata Islam di Indonesia. Law & Justice Review Journal, 1(1), 7–11. https://doi.org/10.11594/lrjj.01.01.02

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free