Sosialisasi Hukum Peningkatan Kesadaran Hukum pada Warga Binaan Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Ambarawa

  • Irrawati A
  • Handitya B
  • Partono P
N/ACitations
Citations of this article
24Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hukum digunakan sebagai sarana pengendali masyarakat, selain mengatur hak dan kewajiban masyarakat hukum juga mampu memberikan hukuman bagi orang yang tidak menaatinya. Kesadaran hukum seseorang dapat dilihat dari tingkah lakunya, dan kesadaran hukum suatu masyarakat dapat dilihat dari ketaatan masyarakat tersebut terhadap hukum. Lembaga Pemasyarakatan merupakan bagian erat proses penegakan hukum sehingga dengan hal itu, penting untuk dilakukan pemahaman hukum bagi warga binaan lembaga pemasyarakatan agar tidak melawan hukum kembali. Tujuan dari pengabdian ini untuk meningkatkan pengetahuan hukum warga binaan di Lapas Kelas II A Ambarawa serta diharapakan dapat menjadi warna negara yang taat dan sadar hukum dengan tidak mengulang tindak pidana kembali. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini yaitu menggunakan sosialisasi dan diskusi terkait pemahaman hukum warga binaan. Hasil dari kegiatan ini yaitu warga binaan lapas menjadi paham akan pentingnya hukum dan pentingnya menaati hukum, selain itu warga binaan juga paham akan resiko dan ancaman apabila melakukan pelanggaran hukum.

Cite

CITATION STYLE

APA

Irrawati, A. C., Handitya, B., & Partono, P. (2023). Sosialisasi Hukum Peningkatan Kesadaran Hukum pada Warga Binaan Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Ambarawa. Borobudur Journal on Legal Services, 4(1), 19–27. https://doi.org/10.31603/bjls.v4i1.8668

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free