OMNIBUS LAW TENTANG PENGATURAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI GUNA REKONSTRUKSI KONVERGENSI HUKUM TEKNOLOGI

  • Ulya N
  • Musyarri F
N/ACitations
Citations of this article
142Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perkembangan teknologi merupakan suatu keniscayaan yang mewarnai kehidupan manusia modern saat ini. Untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan masyarakat, peranan hukum menjadi penting dalam mendampingi perkembangan teknologi. Namun hingga saat ini, masih terdapat celah hukum yang menimbulkan permasalahan seperti kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, sengketa Nama Domain BMW.id, dan aduan tentang Financial Technology karena hukum yang belum akomodatif. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Terdapat beberapa topik mayor yang diangkat dalam tulisan ini diantaranya Hoaks, Nama Domain Indonesia, Start-Up, Financial Technology, Keterbukaan Informasi Publik, Pelayanan Perizinan Perusahaan dan Konvergensi dengan Hukum Telematika. Permasalahan pada topik mayor tersebut tersebar dalam peraturan perundang-undangan di berbagai tingkatan, yang akan penulis bahas dalam tulisan ini. Peneliti juga memberikan saran revisi substansi atas topik mayor tersebut yang diwujudkan melalui momentum Omnibus Law tentang Teknologi Informasi dan Komunikasi guna Ius Constituendum hukum Indonesia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ulya, N. U., & Musyarri, F. A. (2020). OMNIBUS LAW TENTANG PENGATURAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI GUNA REKONSTRUKSI KONVERGENSI HUKUM TEKNOLOGI. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(1), 53. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i1.399

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free