AbstrakPengelolaan Keuangan Desa merupakan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa memiliki otonomi sendiri untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat beserta rumah tangga desa. Kewenangan yang dimiliki oleh desa salah satunya adalah kewenangan dalam pengelolaan aset desa yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan meningkatkan pendapatan desa. Pemanfaatan aset desa tentunnya harus sesuai dengan peraturan yang ada dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
CITATION STYLE
Sutaryo, S. (2016). Praktik Pengelolaan Aset Desa Di Pemerintahan Desa Provinsi Jawa Tengah. AKRUAL: Jurnal Akuntansi, 7(2), 153. https://doi.org/10.26740/jaj.v7n2.p140-162
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.