Praktik Pengelolaan Aset Desa Di Pemerintahan Desa Provinsi Jawa Tengah

  • Sutaryo S
N/ACitations
Citations of this article
68Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

AbstrakPengelolaan Keuangan Desa merupakan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa memiliki otonomi sendiri untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat beserta rumah tangga desa. Kewenangan yang dimiliki oleh desa salah satunya adalah kewenangan dalam pengelolaan aset desa yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan meningkatkan pendapatan desa. Pemanfaatan aset desa tentunnya harus sesuai dengan peraturan yang ada dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sutaryo, S. (2016). Praktik Pengelolaan Aset Desa Di Pemerintahan Desa Provinsi Jawa Tengah. AKRUAL: Jurnal Akuntansi, 7(2), 153. https://doi.org/10.26740/jaj.v7n2.p140-162

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free