Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memahami proses pengajuan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Sidoarjo. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Dari penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa dalam proses pengajuan permohonan PKP pada KPP Pratama di Sidoarjo tidak menerapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 namun menggunakan Peraturan Menteri Keuangan No. 147/PMK.03/2017 sebagai dasar hukumnya.
Cite
CITATION STYLE
Indayani, L. (2019). Memahami Proses Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Wajib Pajak Badan. Journal of Research and Applications: Accounting and Management, 3(3). https://doi.org/10.18382/jraam.v3i3.171
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.