KEKUASAAN KEHAKIMAN YANG MERDEKA

  • Crhirto William
  • Wijaya T
N/ACitations
Citations of this article
13Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

ABSTRAKKeberadaan kekuasaan kehakiman yang merdeka telah dijustifikasi olehketentuan hukum baik yang bersifat nasional maupun internasional. Menurut Pasal24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Penelitian dilaksanakan melalui metode studi kepustakaan yaitu pendekatannormatif empirik yang menggabungkan data daripada bahan hukum primer beruparegulasi yang ada dengan kejadian-kejadian Dengan demikian pengadilan dalammengadili tidak membeda-bedakan orang. Pengadilan membantu pencari keadilan(justice seekers atau kustisiabelen) dan berusaha mengatasi segala. Hambatan danrintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang adil, bersih, obyektif danprofessional.Kata Kunci : Kehakiman, Merdeka, Kekuasaan

Cite

CITATION STYLE

APA

Crhirto William, & Wijaya, T. D. (2023). KEKUASAAN KEHAKIMAN YANG MERDEKA. Dinamika Hukum & Masyarakat, 6(1). https://doi.org/10.30737/dhm.v6i1.4665

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free