Institusionalisasi Pembangunan Maritime Domain Awareness (MDA) Pada Kebijakan Pemerintah Tahun 2014-2022

  • Prabowo A
N/ACitations
Citations of this article
28Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sebagai Negara Kepulauan terbesar dengan wilayah lautnya yang strategis bagi kepentingan perdagangan dan pelayaran dunia, konsep MDA menjadi signifikan untuk diterapkan pemerintah guna membentuk pemahaman efektif terhadap domain maritim Indonesia. Sehubungan itu, pada rentang periode 2014-2022 pemerintah telah menerbitkan 3 kebijakan yang memiliki keterkaitan dengan MDA, seperti membentuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia melalui penerbitan UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, membentuk Kesepakatan Bersama tentang Pertukaran Data dan Informasi Dalam Rangka Penegakan Hukum di Laut, dan menerbitkan PP No. 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia. Memperhatikan kuantitas kebijakan yang telah diterbitkan dan masih belum dapat terbentuknya MDA di Indonesia, maka perlu dianalisis mengenai pengaturan kerangka institusi didalam kebijakan tersebut. Hasil penelitian menemukan bahwa pada UU No. 32 Tahun 2014 hanya mengatur institusi mengenai Bakamla yang memiliki kewenangan sebagai pengintegrasi sistem informasi, Kesepakatan Bersama telah menginstitusional norma/nilai/peran/mekanisme yang rinci namun hanya terbatas pemberlakuannya bagi 8 instansi, sedangkan PP No. 13 Tahun 2022 merupakan peraturan yang telah menginstitusionalkan secara rinci mengenai norma/nilai/peran/mekanisme, berlaku luas dan mengikat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Prabowo, A. R. (2022). Institusionalisasi Pembangunan Maritime Domain Awareness (MDA) Pada Kebijakan Pemerintah Tahun 2014-2022. Bappenas Working Papers, 5(3), 407–428. https://doi.org/10.47266/bwp.v5i3.190

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free