Abstract
Tulisan ini membahas mengenai upaya perlindungan hukum terhadap pembeli beritikad baik, khususnya pembeli beritikad baik dari pemenang lelang dalam suatu putusan eksekusi ulang (re-eksekusi). Kepastian hukum pembeli beritikad baik dapat terganggu oleh adanya putusanre-eksekusi dimana terjadi eksekusi ulang objek yang pernah dieksekusi sebelumnya dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap dan telah dipindahtangankan yang kemudian dieksekusi lagi dengan putusan lain yang berkekuatan hukum tetap. Upaya perlindungan hukum pembeli beritikad baik dapat dilakukan dengan kewajiban menggugat pembeli beritikad baik sebelum mengeksekusi objek, melalui perlawanan terhadap penetapan eksekusi serta melalui permohonan perlindungan hukum. Permohonan perlindungan hukum merupakan bentuk perlindungan hukum yang memerlukan perhatian lebih terhadap adanya putusan re-eksekusi. Hasil penelusuran kasus menemukan bahwa Mahkamah Agung dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pembeli beritikad baik, dapat melaksanakan fungsi pengawasannya dengan mengeluarkan penetapan yang menganulir putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam rangka memperbaiki kesalahan hakim terdahulu dan memberikan kepastian hukum kepada pembeli beritikad baik.Tulisan ini membahas mengenai upaya perlindungan hukum terhadap pembeli beritikad baik, khususnya pembeli beritikad baik dari pemenang lelang dalam suatu putusan eksekusi ulang (re-eksekusi). Kepastian hukum pembeli beritikad baik dapat terganggu oleh adanya putusanre-eksekusi dimana terjadi eksekusi ulang objek yang pernah dieksekusi sebelumnya dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap dan telah dipindahtangankan yang kemudian dieksekusi lagi dengan putusan lain yang berkekuatan hukum tetap. Upaya perlindungan hukum pembeli beritikad baik dapat dilakukan dengan kewajiban menggugat pembeli beritikad baik sebelum mengeksekusi objek, melalui perlawanan terhadap penetapan eksekusi serta melalui permohonan perlindungan hukum. Permohonan perlindungan hukum merupakan bentuk perlindungan hukum yang memerlukan perhatian lebih terhadap adanya putusan re-eksekusi. Hasil penelusuran kasus menemukan bahwa Mahkamah Agung dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pembeli beritikad baik, dapat melaksanakan fungsi pengawasannya dengan mengeluarkan penetapan yang menganulir putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam rangka memperbaiki kesalahan hakim terdahulu dan memberikan kepastian hukum kepada pembeli beritikad baik.
Cite
CITATION STYLE
Faisal, M. (2014). UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM PEMENANG LELANG SEBAGAI PEMBELI BERITIKAD BAIK TERHADAP PUTUSAN RE-EKSEKUSI. Jurnal Hukum & Pembangunan, 44(1), 83. https://doi.org/10.21143/jhp.vol44.no1.15
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.