TUGAS DAN KEWENANGAN PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

  • Sijabat H
N/ACitations
Citations of this article
29Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pejabat Perbendaharaan merupakan pejabat pemerintahan yang melakukan tugas dan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara. Akibat hukumnya pejabat tersebut harus tunduk secara umum kepada peraturan yang mengatur tentang administrasi pemerintahan. Berdasarkan paradigma dalam hukum administrasi pemerintahan, Pejabat Perbendaharaan dalam melaksanakan kewenangannya dibatasi dengan masa atau tenggang waktu wewenang, wilayah atau daerah berlakunya wewenang dan cakupan bidang atau materi wewenang. Larangan penyalahgunaan Wewenang oleh pejabat perbendaharaan meliputi adanya pelarangan aktifitas melampaui wewenang, pelarangan mencampuradukkan Wewenang dan pelarangan untuk bertindak sewenang-wenang. Kata Kunci : Kewenangan, Pejabat, Pembendaharaan Negara.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sijabat, H. (2017). TUGAS DAN KEWENANGAN PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 4(1), 1. https://doi.org/10.25157/jigj.v4i1.406

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free