Pelanggaran Hukum Internasional dalam Konflik Yaman Tahun 2015-2019 dan Akibatnya terhadap Situasi Krisis Kemanusiaan

  • Shalihah F
  • Sidik H
N/ACitations
Citations of this article
112Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Artikel ini bertujuan meninjau pelanggaran hukum internasional terkait tindakan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam konflik Yaman tahun 2015-2019 dan akibatnya terhadap situasi krisis kemanusiaan. Peninjauan dilakukan dengan merujuk pada situasi konflik bersenjata non-internasional dan acuan Hukum Humaniter Internasional, Statuta Roma, serta Hukum HAM Internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan menggunakan sumber data primer yang berasal dari wawancara dan data sekunder yang berasal dari studi literatur melalui buku, jurnal, dan website resmi terkait. Hasil yang didapatkan menunjukkan banyaknya insiden kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh para pihak yang terlibat dalam konflik, di antaranya penyerangan terhadap penduduk sipil dan blokade pasokan bantuan kemanusiaan. Berbagai insiden ini merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan memunculkan krisis kemanusiaan di Yaman.

Cite

CITATION STYLE

APA

Shalihah, F. A., & Sidik, H. (2021). Pelanggaran Hukum Internasional dalam Konflik Yaman Tahun 2015-2019 dan Akibatnya terhadap Situasi Krisis Kemanusiaan. Jurnal ICMES, 5(1), 22–42. https://doi.org/10.35748/jurnalicmes.v5i1.100

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free