Abstract
Pada dasarnya penggunaan upaya administratif dalam sengketa Tata Usaha Negara bermula dari sikap tidak puas terhadap perbuatan tata usaha negara. Aspek positif yang didapat dari upaya Ini adalah penilaian perbuatan tata usaha yang dimohonkan tldak hanya dinilai darisegi penerapan hukum, tapi juga dari segi kebijaksanaan serta memungkinkan dibuatnya keputusan lain yang menggantikan keputusan tata usaha negara terdahulu, demikian dipaparkan penulis dalam tulisan Ini.
Cite
CITATION STYLE
Marzuki, H. M. L. (1992). Penggunaan Upaya Administratif dalam Sengketa TUN. Jurnal Hukum & Pembangunan, 22(2), 169. https://doi.org/10.21143/jhp.vol22.no2.373
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.