Abstract
Artificial Intelligence (AI) adalah tulang punggung inovasi dalam komputasi modern, yang memberikan manfaat bagi individu dan bisnis. Di tingkat operasional untuk penggunaan bisnis, AI adalah serangkaian teknologi yang didasarkan terutama pada machine learning dan deep learning, yang digunakan untuk analisis data, prediksi dan perkiraan, kategorisasi objek, natural language processing, rekomendasi, dan pengambilan data cerdas. Karya yang dihasilkan oleh AI menimbulkan tantangan baru dalam hak kekayaan intelektual (HKI). Beberapa negara mulai memperbarui undang-undang HKI mereka untuk mengatasi kompleksitas yang ditimbulkan oleh AI, termasuk isu kepemilikan dan perlindungan. Hal ini adalah untuk memberikan pandangan bahwa dengan perkembangan teknologi yang semakin cepat tentu membuat dinamika baru berkaitan Hak Kekayaan Intelektual yang dihasilkan oleh Artificial Intelligence (AI) terhadap hukum yang ada sekarang, namun belum mampu mengakomodasi perkembangan teknologi AI. Metode penelitian yang digunakan metode penelitian normatif. Bahwa metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan (data sekunder) yang salah satunya mencakup Undang-Undang Hak Cipta. Undang-undang hak cipta umumnya mensyaratkan adanya unsur kreativitas manusia dalam sebuah karya agar bisa dilindungi hak cipta. Karya yang dihasilkan AI, yang merupakan abstraksi dari data yang dilatih, menimbulkan pertanyaan apakah memenuhi kriteria ini.
Cite
CITATION STYLE
Pratama, G. A., Ida Bagus Alit Yoga Maheswara, Made Gede Arthadana, & I Gusti Ayu Ketut Artatik. (2025). Pengembangan Teknologi Artificial Intelligence (AI) dan Tantangan Hak Kekayaan Intelektual. Jurnal Hukum Sasana, 11(1), 35–44. https://doi.org/10.31599/sasana.v11i1.3972
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.