Relevansi dan Status Hukum Prenuptial Agreement dalam Hukum Islam (Studi Kasus di Kramatmulya, Kuningan)

  • Lubis A
N/ACitations
Citations of this article
15Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Prenuptial agreement adalah perjanjian pranikah yang dibuat oleh pasangan yang akan menikah sebelum melangsungkan pernikahan yang isinya diserahkan kembali kepada pasangan tersebut, baik berupa kewajiban suami istri ataupun perjanjian lain selama tidak melanggar norma agama, norma hukum, norma kesusilaan, dan adat istiadat. Prenuptial agreement di Indonesia masih dianggap tabu dan tidak lumrah dilakukan karena membahas tentang hak dan kewajiban suami istri serta pembagian dan pemisahan harta, juga dianggap bukan budaya ketimuran yang mengedepankan kekeluargaan dan sensibilitas. Fenomena tersebut perlu untuk diteliti mengenai relevansi dan status hukumnya dalam Hukum Islam. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik prenuptial agreement dengan mengambil studi kasus di Kecamatan Kramatmulya, dan bagaimana status hukum serta relevansinya dengan Hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan menggabungkan dua jenis data, yaitu data yang diperoleh dari penelitian lapangan (field research) berupa wawancara dan data  kepustakaan (library research) yang berasal dari buku-buku maupun artikel jurnal. Teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini adalah library research (tinjauan kepustakaan), wawancara serta dokumentasi. Wawancara dilakukan terhadap pasangan yang sudah menikah yang ada di Kecamatan Kramatmulya secara purposive sampling. Semua sumber data yang penulis peroleh, kemudian direduksi, disajikan, dan disimpulkan dengan menggunakan teknik analisis deskriptif. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan di Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan dapat disimpulkan bahwa terdapat 2 pasangan yang melaksanakan prenuptial agreement yang isinya berupa hak dan kewajiban suami istri, tempat tinggal ketika sudah menikah, izin istri untuk bekerja dan melanjutkan pendidikan, hak asuh anak, perselingkuhan serta finansial. Namun prenuptial agreement tersebut tidak dituliskan dan tidak didaftarkan di notaris ataupun pegawai pencatat nikah sehingga tidak memiliki kekuatan hukum. Dalam perspektif Hukum Islam prenuptial agreement hukumnya mubah, dan praktek prenuptial agreement yang ada di Kecamatan Kramatmulya tidak bertentangan dan relevan dengan hukum Islam meskipun tidak dituliskan tetapi prenuptial agreement tersebut diekspresikan dalam bentuk lisan, serta  prenuptial agreement wajib untuk dipenuhi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Lubis, A. (2023). Relevansi dan Status Hukum Prenuptial Agreement dalam Hukum Islam (Studi Kasus di Kramatmulya, Kuningan). Al Mashalih - Journal of Islamic Law, 4(1), 35–44. https://doi.org/10.59270/mashalih.v4i1.172

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free