ISTIṢḤĀB SEBAGAI SOLUSI PEMECAHAN MASALAH KEKINIAN

  • Rasyid M
N/ACitations
Citations of this article
81Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dinamisasi hukum Islam bisa dicapai dengan menekankan sisi kemaslahatan sebagai pertimbangan utama penetapan hukum. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan meninjau ulang istiṣḥāb sebagai dalil hukum, yaitu menetapkan sesuatu berdasarkan status asal. Adakalanya asal segala sesuatu adalah mubah, bebas dari tuntutan, hukum asal masih relevan, dan adakalanya sifat asal adalah tetap. Istiṣḥāb dapat diterapkan pada banyak kasus, baik bidang hukum keluarga, hukum pidana, hukum perdata, maupun hukum ekonomi. Lebih dari itu, kesesuaian prinsip istiṣḥāb dengan asas hukum di Indonesia (asas praduga tak bersalah), asas legalitas, dan prinsip nullum delictum nulapoena sine praevia leg poenali menjadikannya penting untuk diketahui lebih lanjut.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rasyid, M. (2018). ISTIṢḤĀB SEBAGAI SOLUSI PEMECAHAN MASALAH KEKINIAN. Syariah Jurnal Hukum Dan Pemikiran, 18(1). https://doi.org/10.18592/sy.v18i1.2125

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free