Menguji ‘Positive Legislature’ sebagai Kewenangan Mahkamah Konstitusi

  • Jafar K
N/ACitations
Citations of this article
22Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kecenderungan positive legislature nampak hadir dalam kewenangan MK selain otoritas otentik negative legislature, meskipun UUD 1945 telah menetapkan garis konstitusionalitasnya bahwa MK sebagai lembaga peradilan hanya diberikan kekuasaan untuk menguji konstitusionalitas Norma undang-undang. pandangan berbeda terjadi oleh pakar hukum tata negara antara pihak yang membolehkan dan pihak lain yang menegasikannya.Ulasan ini meyakini pandangan bahwa positive legislature tidak menjadi bagian dari kewenangan Mahkamah Konstitusi. teori Trias Politica mengafirmasi penolakan ini. benturan konsepsional antara hukum dan keadilan menjadi pandangan yang bersebrangan yang menghendaki penggunaan positive legislature dalam kedudukan MK menguji konstitusionalitas norma undang-undang.

Cite

CITATION STYLE

APA

Jafar, K. (2018). Menguji ‘Positive Legislature’ sebagai Kewenangan Mahkamah Konstitusi. Halu Oleo Law Review, 1(2), 246. https://doi.org/10.33561/holrev.v1i2.3644

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free