Abstract
Kejadian kekerasan baik fisik, psikis maupun seksual banyak terjadi di Indonesia dan cenderung meningkat. Segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan dalam lingkup rumah tangga (KDRT) merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan hukum pidana. Kasus KDRT dapat menimbulkan luka pada korban, baik luka ringan, sedang maupun berat belum lagi trauma psikis. Penilaian perlukaan pada kasus KDRT dari sudut pandang forensik klinik mutlak perlu dilakukan. Sebuah laporan kasus KDRT seorang perempuan dianiaya oleh suami hingga mengakibatkan luka fisik dan psikis di RSUD dr. Soetomo Surabaya, kemudian keluarga membuat laporan ke kepolisian. Pada pemeriksaan oleh dokter ahli forensik medikolegal ditemukan luka yang berakibat penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu. KDRT singkatnya adalah perbuatan terhadap seseorang, berakibat timbulnya penderitaan secara fisik, seksual, psikologis atau penelantaran dalam lingkup rumah tangga. Pelaku KDRT dapat dikenai UU PKDRT No. 23 Tahun 2004 berbeda pada penganiayaan yang dapat berdampak sama tetapi tidak dalam lingkup rumah tangga. Tidak setiap kekerasan termasuk KDRT meninggalkan luka. Luka yang tampak pun memiliki derajat yang berbeda-beda dimata hukum. Perlu peranan dokter ahli forensik medikolegal dalam memandang kasus forensik klinik seperti kasus KDRT tersebut, sedangkan penetapan Undang-udang yang berlaku terhadap suatu kasus kembali kepada pihak berwenang.
Cite
CITATION STYLE
Syahroni, S., & Yudianto, A. (2022). PERSPEKTIF FORENSIK KLINIK TERHADAP PERLUKAAN PADA SEBUAH KASUS KDRT: Studi Kasus. JURNAL HUKUM KESEHATAN INDONESIA, 2(01), 44–52. https://doi.org/10.53337/jhki.v2i01.21
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.